Tren Harga Pangan Bondowoso: Ayam...
RENSTRA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2025–2029
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi selama lima tahun ke depan. Renstra ini diselaraskan dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2025–2029 yang disusun secara terintegrasi dengan seluruh perangkat daerah.
Penyusunan Renstra dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan ekonomi daerah, khususnya dalam penguatan kelembagaan koperasi, peningkatan daya saing industri kecil dan menengah, pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta penguatan sistem perdagangan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Keberadaan koperasi, UMKM, industri pengolahan, dan sektor perdagangan merupakan pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, serta pengurangan kemiskinan.
Dalam periode 2025–2029, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem ekonomi kerakyatan yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing melalui penguatan kapasitas kelembagaan koperasi, peningkatan kualitas produk industri lokal, perluasan akses pasar, transformasi digital UMKM, serta peningkatan perlindungan konsumen dan tertib niaga. Komitmen tersebut sejalan dengan berbagai kebijakan nasional dan daerah yang menempatkan koperasi dan UMKM sebagai penggerak utama perekonomian masyarakat. Salah satu fokus pengembangan koperasi pada periode ini adalah mendukung implementasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah menjadi kebijakan daerah melalui Peraturan Bupati Bondowoso Tahun 2025.
Selain itu, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan akan memperkuat tata kelola perdagangan melalui optimalisasi pengelolaan pasar rakyat, peningkatan akurasi alat ukur dan tera ulang, pengawasan distribusi barang kebutuhan pokok, serta peningkatan perlindungan konsumen guna menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan kondusif. Upaya ini didukung oleh keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar dan layanan metrologi legal yang berperan penting dalam menjamin kelancaran aktivitas perdagangan daerah.
Dalam bidang perindustrian, pembangunan diarahkan pada peningkatan produktivitas dan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui fasilitasi teknologi produksi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, sertifikasi produk, pengembangan kemasan, serta perluasan jejaring pemasaran. Sementara itu, pengembangan UMKM dilakukan melalui program pelatihan, pendampingan usaha, fasilitasi legalitas usaha, akses pembiayaan, dan promosi produk unggulan daerah. Strategi ini sejalan dengan berbagai upaya pemberdayaan ekonomi yang selama ini telah dilakukan oleh Diskoperindag Kabupaten Bondowoso.
Untuk mencapai tujuan pembangunan tersebut, Renstra Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso Tahun 2025–2029 menetapkan sasaran strategis berupa:
1. Meningkatnya kualitas dan kinerja koperasi yang sehat dan mandiri.
2. Meningkatnya kapasitas serta daya saing UMKM dan IKM.
3. Meningkatnya nilai tambah produk unggulan daerah.
4. Meningkatnya kualitas tata kelola perdagangan dan perlindungan konsumen.
5. Meningkatnya kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja perangkat daerah.
Melalui pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang terarah, terukur, dan berorientasi hasil, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang berkontribusi terhadap terwujudnya masyarakat Bondowoso yang maju, sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Berikut link Rencana Strategis (Renstra) Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso Tahun 2025–2029
https://drive.google.com/drive/folders/18HnwMGyWGh43pLTlqKZ5nzYoIrEP9_4L?usp=drive_link