
Profil
UPTD Metrologi Legal Bondowoso adalah instansi pemerintah yang merupakan unit pelaksana teknis daerah (unit organisasi) pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso yang berdiri sejak tahun 2018 berdasarkan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 63 Tahun 2018. UPTD Metrologi Legal Bondowoso bergerak di bidang kemetrologian berupa pelayanan tera / tera ulang alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya) dan pengawasan kemetrologian.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 63 Tahun 2018, UPTD Metrologi Legal bertugas:
Tonggak Sejarah
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso mencatatkan pencapaian penting dalam penguatan layanan metrologi legal dengan diterbitkannya Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU) oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. SKKPTTU dengan Nomor: MR.04.01/42/PKTN.4/KKPTTU/05/2025, diterbitkan oleh Direktorat Metrologi pada tanggal 20 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Metrologi Sedunia ke-150. Dengan diterbitkannya SKKPTTU, UML Kabupaten Bondowoso kini memiliki kewenangan untuk melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang terhadap berbagai jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di wilayah Kabupaten Bondowoso, serta wilayah lain sesuai perjanjian kerja sama antar daerah.
Struktur Organisasi