PERJANJIAN KINERJA DISKOPERINDAG TAHUN 2025

Perjanjian Kinerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso Tahun 2025

Perjanjian Kinerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso Tahun 2025 merupakan komitmen antara Kepala Dinas dengan Bupati Bondowoso dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan berorientasi pada hasil. Perjanjian kinerja ini disusun sebagai implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang memuat target kinerja tahunan sebagai penjabaran dari tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah.

Pada Tahun 2025, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso berfokus pada peningkatan daya saing koperasi, usaha mikro, industri kecil dan menengah, serta penguatan sektor perdagangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Fokus tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mengembangkan ekosistem usaha yang produktif, memperluas akses pasar, meningkatkan kualitas produk lokal, serta memperkuat perlindungan konsumen dan tertib niaga. 

Melalui perjanjian kinerja ini, Dinas menetapkan berbagai indikator kinerja yang terukur, antara lain peningkatan jumlah koperasi aktif dan sehat, peningkatan kapasitas dan daya saing usaha mikro, pengembangan industri kecil dan menengah berbasis potensi unggulan daerah, peningkatan akses pemasaran produk lokal, serta optimalisasi pengelolaan pasar rakyat dan pelayanan metrologi legal. Upaya tersebut didukung melalui berbagai program pembinaan, pelatihan, pendampingan usaha, fasilitasi perizinan, sertifikasi produk, penguatan kelembagaan koperasi, serta pengembangan akses pasar bagi pelaku usaha. 

Selain itu, pada Tahun 2025 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso juga mendukung berbagai kebijakan strategis pemerintah dalam penguatan kelembagaan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk pengembangan koperasi desa/kelurahan sebagai instrumen penggerak ekonomi lokal. 

Pelaksanaan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pertumbuhan sektor usaha masyarakat, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bondowoso. Seluruh target yang telah ditetapkan akan menjadi dasar pengukuran keberhasilan kinerja organisasi dan bahan evaluasi dalam rangka perbaikan berkelanjutan guna mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Berikut link Perjanjian Kinerja Tahun 2025 Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso

https://drive.google.com/drive/folders/14-xUeHQybuM2szot6bS1W8WB3l8TNEEI?usp=drive_link 

Mungkin Anda Juga Suka