Dengan ini kami sampaikan laporan...
Kegiatan Pelayanan Legalitas Usaha UMKM di Gedung PLUT ( Pusat Layanan Usaha Terpadu) KUKM Bondowoso.
Pelayanan perijinan atau NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha. Melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha dapat mengajukan perizinan berusaha secara online dan gratis.
Dengan adanya NIB, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas dan kemudahan dalam melakukan kegiatan usaha. NIB juga dapat membantu pelaku usaha dalam memperoleh akses ke pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memudahkan akses ke pembiayaan.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan berusaha.
Dalam mengajukan perizinan berusaha, pelaku usaha harus melengkapi beberapa syarat, seperti fotokopi KTP, NPWP, dan surat keterangan domisili. Pelaku usaha juga harus mengisi formulir perizinan berusaha dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Dengan demikian, pelayanan perijinan atau NIB dapat membantu pelaku usaha dalam memperoleh legalitas dan kemudahan dalam melakukan kegiatan usaha.
Dengan ini kami sampaikan laporan...
Dengan ini kami sampaikan laporan...
Dengan ini kami sampaikan laporan...
Dengan ini kami sampaikan laporan...