KURASI PRODUK UMKM BERSAMA HYFRESH BONDOWOSO

Program kurasi produk UMKM bersama Hyfresh Bondowoso merupakan inisiatif strategis yang bertujuan memperluas akses pasar bagi pelaku usaha lokal, sekaligus menghadirkan produk berkualitas bagi masyarakat Bondowoso dan sekitarnya. Melalui kolaborasi ini, UMKM lokal mendapatkan kesempatan untuk menaikkan standar produk mereka agar mampu bersaing di pasar modern.

Proses kurasi dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari seleksi awal terhadap kategori produk potensial mulai dari makanan olahan, minuman lokal, Setiap UMKM kemudian melalui tahap penilaian mencakup kualitas rasa, kebersihan, daya tahan produk, legalitas usaha, kemasan, hingga kesiapan kapasitas produksi. Hyfresh Bondowoso turut memberikan pendampingan dan masukan agar setiap produk memenuhi standar retail modern, baik dari sisi estetika kemasan maupun keamanan pangan.

Melalui kerja sama ini, banyak UMKM yang memperoleh bimbingan teknis terkait perbaikan label, perizinan PIRT/ Halal, hingga pengemasan yang lebih menarik dan fungsional. Tidak hanya itu, Hyfresh Bondowoso juga menyediakan ruang pajang khusus untuk produk UMKM, sehingga pelanggan dapat dengan mudah menemukan dan menikmati produk lokal berkualitas.

Kolaborasi ini tidak hanya meningkatkan nilai ekonomi bagi UMKM, tetapi juga memperkuat identitas Bondowoso sebagai daerah yang kaya inovasi dan kreatifitas. Dengan adanya kurasi yang berkelanjutan, Hyfresh Bondowoso dan pelaku UMKM berkomitmen menghadirkan produk-produk terbaik, sekaligus menjadikan gerakan ini sebagai langkah nyata dalam memajukan ekonomi daerah melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Fondasi utama untuk dapat mengikuti kurasi produk UMKM adalah status legalitas usaha yang jelas. Hal ini menunjukkan komitmen pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Persyaratan administratif yang diminta meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) : Dokumen wajib yang kini menjadi identitas tunggal pelaku usaha untuk mengurus berbagai perizinan.
  • Izin Edar/ Sertifikasi Produk: Tergantung jenis produknya, diperlukan izin spesifik seperti Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk makanan/minuman, sertifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk kosmetik atau produk kesehatan, serta Sertifikat Halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
  • KTP Pemilik Usaha: Identitas diri yang sah dari penanggung jawab UMKM.
  • Profil Usaha: Deskripsi singkat mengenai latar belakang, visi, dan misi usaha.
  • No Handphone: Nomor HP diberikan dengan berbagai tujuan praktis dan esensial dalam komunikasi

Yuk,,,!!! Segera daftarkan produk UMKM anda atau bisa scan barcode tersebut

 

Mungkin Anda Juga Suka