Dengan ini kami sampaikan laporan...
Bondowoso, 26 Mei 2025 — Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso mencatatkan pencapaian penting dalam penguatan layanan metrologi legal dengan diterbitkannya Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU) oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
SKKPTTU dengan Nomor: MR.04.01/42/PKTN.4/KKPTTU/05/2025, diterbitkan oleh Direktorat Metrologi pada tanggal 20 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Metrologi Sedunia ke-150 yang mengangkat tema "Pengukuran untuk Segala Masa, untuk Semua Orang". Tema ini menegaskan kembali pentingnya metrologi sebagai fondasi kepercayaan dalam transaksi, perdagangan, dan perlindungan konsumen di seluruh dunia.
Penilaian terhadap Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Bondowoso telah dilakukan sejak 4 Februari 2025. Pada tahap awal, UML masih menghadapi beberapa kendala, di antaranya belum tersedianya standar ukuran dan peralatan pendukung, serta fasilitas fisik pelayanan yang belum memadai. Melalui kerja sama lintas daerah, khususnya dengan UML Kabupaten Banyuwangi, serta upaya perbaikan internal yang intensif, seluruh rekomendasi perbaikan berhasil dipenuhi dengan baik.
Plt. Kepala Diskoperindag Bondowoso, Mulyadi, S.P., M.M. menyampaikan:
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Direktorat Metrologi atas diterbitkannya SKKPTTU ini. Momen ini menjadi lebih istimewa karena bertepatan dengan peringatan 150 tahun Konvensi Meter — tonggak sejarah metrologi internasional. Kami percaya, pengukuran yang andal dan terpercaya adalah kunci mewujudkan keadilan dalam perdagangan dan perlindungan konsumen.”
Dengan diterbitkannya SKKPTTU, UML Kabupaten Bondowoso kini memiliki kewenangan untuk melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang terhadap berbagai jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di wilayah Kabupaten Bondowoso, serta wilayah lain sesuai perjanjian kerja sama antardaerah.
Selanjutnya, sesuai arahan Direktorat Metrologi, Diskoperindag Bondowoso akan segera mengajukan permohonan pengangkatan Pegawai Berhak dan permohonan Cap Tanda Tera, sebagaimana diamanatkan dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang UTTP. Layanan yang diberikan akan tetap mengacu pada SOP dan regulasi metrologi yang berlaku, serta terus diawasi secara berkala melalui kegiatan surveillance setiap tiga tahun sesuai ketentuan Permendag Nomor 115 Tahun 2018.
Dengan semangat Hari Metrologi Sedunia dan tekad untuk memberikan pelayanan terbaik, Diskoperindag Bondowoso siap mendukung tertib ukur dan penguatan ekosistem perdagangan lokal yang adil dan akuntabel.
Dengan ini kami sampaikan laporan...
Dengan ini kami sampaikan laporan...
Dengan ini kami sampaikan laporan...
“Pengukuran untuk Segala Ma...