Minyak Goreng Minyakita Diduga Tidak Sesuai Takaran, Tim Pengawas Metrologi Legal Bondowoso Lakukan Inspeksi

Bondowoso, 10 Maret 2025 – Isu mengenai ketidaksesuaian takaran minyak goreng dengan merek Minyakita tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Produk minyak goreng yang seharusnya memiliki volume 1 liter diduga tidak memenuhi standar takaran yang semestinya. Menanggapi hal ini, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran untuk meningkatkan pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di seluruh wilayah Indonesia.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Dinas Perdagangan di tingkat Kabupaten/Kota dan berlaku mulai Senin, 10 Maret 2025. Dalam rangka menindaklanjuti instruksi tersebut, Tim Pengawas Metrologi dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso bergerak cepat dengan melakukan inspeksi ke sejumlah kios di pasar induk Bondowoso.

Dalam sidak tersebut, tim pengawas melakukan pengecekan terhadap produk Minyakita guna memastikan apakah volume dalam kemasan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan bahwa dua merek minyak goreng yang diproduksi oleh CV Aneka Sawit Surabaya dan CV Oleindo Sidoarjo telah memenuhi standar takaran, yakni tepat 1 liter per kemasan.

Pengawas Metrologi Diskoperindag Bondowoso, Hendri Yanto S.E, menyampaikan bahwa langkah pengawasan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi kecurangan serta memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka akan ada tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam berbelanja, terutama dalam memastikan kesesuaian takaran pada kemasan barang yang dibeli. Jika ada indikasi kecurangan atau ketidaksesuaian, konsumen dapat melaporkannya kepada pihak berwenang agar segera ditindaklanjuti.

Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan kualitas dan kepercayaan terhadap produk minyak goreng kemasan, khususnya merek Minyakita, tetap terjaga sehingga masyarakat dapat memperoleh produk yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Mungkin Anda Juga Suka