Tugas pokok dan fungsi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas

                        a.       Kepala Dinas mempunyai tugas :

1)    Melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan

2)    Memimpin, mengkoordinasikan, pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan pembangunan dibidang Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, UMKM, dan UPT.

                        b.       Kepala Dinas mempunyai fungsi:

1)    Perumusan kebijakan dan penyusunan perencanaan teknis pembangunan dan pembinaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

2)    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.

3)    Perencanaan penyusunan pedoman tehnis pengembangan kelembagaan usaha Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

4)    Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemberian Badan Hukum, Koperasi serta pengembangan pembangunan usaha Mikro kecil dan Menengah.

5)    Penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran neraca dan catatan atas laporan keuangan.

6)    Pembinaan dan pengelolaan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas.

7)    Pelaksanaan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  1. Sekretariat

                        a.       Sekretariat mempunyai tugas :

1)    Melaksanakan penyiapan perumusan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, dan administrasi perkantoran.

2)    Melaksanakan penyiapan perumusan pengelolaan kepegawaian, perlengkapan dan kerumatanggaan.

3)    Melaksanakan penyiapan perumusan pengelolaan keuangan.

4)    Melaksanakan penyiapan perumusan pengelolaan perencanaan, evaluasi, pelaporan dan dokumentasi.

                        b.       Sekretariat mempunyai fungsi :

1)    Pelaksanaan pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, keprotokolan dan kehumasan.

2)    Pelaksanaan pengeloaan administrasi kepegawaian dan perlengkapan.

3)    Pelaksanaan pengelolaan keuangan.

4)    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

5)    Pelaksanaan pengelolaan pengadministrasian perlengkapan kantor.

6)    Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi kepala dinas dan semua unit organisasi di lingkungan dinas.

7)    Pelaksanaan tugas - tugas ketatausahaan.

8)    Pelaksanaan tugas - tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

                         c.       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

1)    Melakukan pengelolaan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata kearsipan.

2)    Melakukan urusan rumah tangga, perkantoran, keprotokolan, kehumasan dan administrasi perjalanan dinas serta penyelenggaran rapat dinas.

3)    Melakukan penggandaan, penyimpanan, perawatan dan pendistribusian serta mengelola administrasi perlengkapan kantor.

4)    Melakukan pengurusan administrasi kepegawaian yang meliputi pengumpulan data, pembuatan buku induk dan mutasi pegawai.

5)    Melakukan penyusunan formasi dan perencanaan pegawai serta mengurusi kesejahtreraan pegawai dilingkungan dinas.

6)    Melakukan pengelolaan administrasi tentang hak dan kewajiban pegawai dalam rangka peningkatan disiplin, fungsi dan karier pegawai.

7)    Melakukan tugas - tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

  1. Sub Bagian Keuangan

                        a.       Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :

1)    Melakukan pengumpulan data dan menyiapkan bahan - bahan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan.

2)    Melakukan pengelolaan keuangan termasuk pengelolaan dan pembayaran gaji pegawai.

3)    Melakukan penyusunan laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan.

4)    Melakukan penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan.

5)    Melakukan tugas - tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

 

  1. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan

                        a.       Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas :

1)    Melakukan pengumpulan dan menyiapkan bahan guna merumuskan program operasional Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Usaha Mikro Kecil Menengah dan UPT.

2)    Melakukan pemutahiran data Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Usaha Mikro Kecil Menengah dan UPT.

3)    Melakukan koordinasi penyusunan rencana dan program pembangunan Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Usaha Mikro Kecil Menengah dan UPT.

4)    Melakukan penyusunan rencana dan pengajuan program kegiatan pembinaan Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Usaha Mikro Kecil Menengah dan UPT.

5)    Melakukan analisa, evaluasi dan penyusunan laporan program pembinaan Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Usaha Mikro Kecil Menengah dan UPT.

6)    Melakukan penyusunan data stasistik perkembangan Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Usaha Mikro Kecil Menengah dan UPT.

7)    Melakukan tugas - tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

 

  1. Bidang Koperasi

                        a.       Bidang Koperasi mempunyai tugas :

1)    Melaksanakan perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan perkoperasian.

2)    Melaksanakan perumusan rencana pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan kelembagaan Koperasi.

3)    Melaksanakan perumusan rencana pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan usaha Koperasi.

4)    Melaksanakan perumusan rencana pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan fasilitasi pembiayaan simpan pinjam.

5)    Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan koperasi.

6)    Melaksanakan tugas – tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

                        b.       Bidang Koperasi mempunyai fungsi :

1)    Penyiapan perumusan kebijakan pembentukan, penggabungan, dan peleburan, serta pembubaran koperasi meliputi :

  • Pengesahan pembentukan, penggabungan dan peleburan, serta pembubaran koperasi.
  • Fasilitasi pelaksanaan pengesahan dan pengumuman akta pendirian koperasi.

2)    Pemfasilitasi pelaksanaan pengesahan perubahan Anggaran Dasar (AD) yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi.

3)    Pelaksanaan penyiapan pemfasilitasi pelaksanaan pembubaran koperasi.

4)    Koperasi ::

  • Pembinaan, kemudahan koperasi dan pengawasan KSP dan USP.
  • Pemfasilitasi pelaksanaan tugas dalam pengawasan KSP dan USP Koperasi.

5)    Penyiapan perumusan kebijakan pemebrdayaan koperasi meliputi :

  • Penciptaan usaha simpan pinjam yang sehat.
  • Penyuluhan dan bimbingan pada koperasi dalam pembuatan laporan tahunan KSP dan USP.
  • Pembinaan KSP dan USP.
  • Pemfasilitasi pelaksanaan pembubaran dan penyelesaian akibat pembubaran KSP dan USP.
  • Pemberian sanksi administratif kepada KSP dan USP.

6)    Pelaksanaan pengembangan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi.

7)    Pelaksanaan perlindungan kepada koperasi.

8)    Pelaksanaan tugas - tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

  1. Bidang Perindustrian

                        a.       Bidang Perindustrian mempunyai tugas :

1)    Melaksanakan penyiapan pembinaan pengendalian / pemberian bimbingan dan pengembangan sektor perindustrian.

2)    Melaksanakan penyiapan perumusan rencana pelaksaan kegiatan pembinaan dan pengembangan industri agro dan hasil hutan.

3)    Melaksanakan penyiapan perumusan rencana pelaksaan kegiatan pembinaan dan pengembangan Industri Logam, Mesin dan Elektro.

4)    Melaksanakan penyiapan perumusan rencana pelaksaan kegiatan pembinaan dan pengembangan Industri Kimia, Tekstil dan Aneka.

5)    Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi kegiatan Bidang Perindustrian.

                        b.       Bidang Perindustrian mempunyai fungsi :

1)    Penyiapan bahan pemberian rekomendasi Penerbitan Tanda Daftar Industri (TDI) dan Ijin Usaha Industri (IUI) Dilingkungan Investasi besar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2)    Penyiapan bahan pemberian rekomendasi Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan dalam rangka penerbitan Ijin Usaha Industri (IUI) oleh Pemerintah dan Propinsi.

3)    Penyiapan bahan pemberian rekomendasi Penerbitan Izin Usaha kawasan industri di Kabupaten.

4)    Penyiapan bahan pemberian fasilitas usaha dalam rangka pengembangan industri kecil menengah (IKM) di Kabupaten.

5)    Penyiapan bahan pemberian perlindungan kepastian berusaha terhadap usaha industri di Kabupaten.

6)    Penyiapan bahan penyusunan rencana jangka panjang pembangunan industri kabupaten.

7)    Penyiapan bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten.

8)    Penyiapan bahan penyusnan Rencana Kerja Kabupaten.

9)    Penyiapan bahan promosi produk industri Kabupaten.

10)Pelaksanaan pemberian pemfasilitasi dan pengawasan terhadap pengawasan standar yang akan dikembangkan di Kabupaten.

11)Penyiapan bahan kerjasama bidang standarisasi Tingkat Kabupaten.

12)Pelaksanaan pemberian pemfasilitas akses permodalan bagi industri melalui Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Kabupaten.

13)Pelaksanaan penyiapan pembinaan industri dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh industri Tingkat Kabupaten.

14)Pelaksanaan pemantauan terhadap pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan industri di Kabupaten.

15)Pelaksanaan pemberian fasilitasi kemitraan antara industri kecil, menengah dan industri besar serta sektor ekonomi lainnya di Kabupaten.

16)Pelaksanaan pemberian fasilitasi kerjasama pengembangan industri melalui pola kemitraan usaha di Kabupaten.

17)Pelaksanaan hasil - hasil kerjasama luar negeri, kerjasama lintas sektoral dan regional untuk pemberdayaan industri di Kabupaten.

18)Penyiapan bahan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas desentralisasi bidang industri Tingkat Kabupaten.

19)Penyiapan pemberian bimbingan teknis pembinaan dan pengembangan sarana, usaha dan produksi.

20)Penyiapan bahan pembinaan pemantauan dan evaluasi kegiatan perluasan dan pengkajian.

21)Pelaksanaan tugas - tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

  1. Bidang Usaha Perdagangan

                        a.       Bidang Usaha Perdagangan mempunyai tugas :

1)    Melaksanakan perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan Perdagangan dan Kemtrologian.

2)    Melaksanakan perumusan penyusunan rencana pelaksaan kegiatan pembinaan dan pengembangan Pendaftaran Perusahaan.

3)    Melaksanakan perumusan penyusunan rencana pelaksaan kegiatan pembinaan dan pengembangan Bimbingan Usaha, Sarana Perdagangan dan Pasar.

4)    Melaksanakan perumusan penyusunan rencana pelaksaan kegiatan pembinaan dan pengembangan Kemtrologian dan Perlindungan Konsumen.

5)    Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi kegiatan Perdagangan dan Kemetrologian.

                        b.       Bidang Usaha Perdagangan mempunyai fungsi :

1)    Pelaksanaan penyiapan pembinaan pengendalian/pemberian bimbingan dan pengawasan pelaksanaan izin / pendaftaran jasa bisnis dan jasa distribusi di Kabupaten.

2)    Pelaksanaan penyiapan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pemberian rekomendasi izin perdagangan barang kategori dalam pengawasan dilingkungan Kabupaten (Surat Ijin Usaha Perdagangan / SIUP minuman, beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjualan langsung untuk diminum di tempat, pengecer dan penjualan langsung diminum ditempat, untuk minuman beralkohol mengandung rempah sampai dengan 15 %. Rekomendasi Surat Ijin Usaha Perdagangan / SIUP bahan berbahaya rekomendasi pengakuan pedagang kayu antar pulau).

3)    Pelaksanaan penyiapan pembinaan dan pengawasan, pemberian rekomendasi izin dan rekomendasi dilingkungan tertentu, monitoring dan evaluasi sarana perdagangan (pasar / toko modern dan gudang) dan sarana penunjang perdagangan (jasa pameran, konveksi, dan seminar dagang) dilingkungan lokal.

4)    Pelaksanaan penyiapan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan peningkatan pengunaan produksi dalam negeri dilingkungan Kabupaten.

5)    Pelayanan dan penanganan penyelesaian sengketa konsumen dilingkungan Kabupaten.

6)    Pelaksanaan penyiapan pembinaan dan pemberdayaan motivator dan mediator perlindungan konsumen dilingkungan Kabupaten.

7)    Penyiapan bahan pengusulan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten kepada Pemerintah berkoordinasi dengan propinsi dan fasilitasi operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

8)    Penyiapan bahan pendaftaran dan pengembangan Lembaga Pemberdayaan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

9)    Pelaksanaan penyiapan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dilingkungan Kabupaten / Kota dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.

10)Pelaksanaan penyiapan koordinasi pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa dilingkungan Kabupaten.

11)Pelaksanaan penyiapan bahan sosialisasi kebijakan pengawasan barang beredar dan jasa dilingkungan Kabupaten.

12)Pelaksanaan penyiapan pembinaan dan pemberdayaan PPBJ dilingkungan Kabupaten.

13)Pelaksanaan penyiapan pembinaan dan pemberdayaan PPNS-PK dilingkungan Kabupaten.

14)Pelaksanaan, pelaporan dan rekomendasi atas pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan / garansi dalam bahasa Indonesia bagi produk teknologi informasi dan elektronika dilingkungan Kabupaten.

15)Penyiapan pembinaan dan pemberdayaan PPNS-WDP dilingkungan Kabupaten.

16)Pelaksanaan penyiapan bahan fasilitasi kegiatan Metrologi Legal setelah memperoleh penilaian dari pemerintah yang didasarkan rekomendasi Provinsi.

17)Penyiapan pembinaan, memfasilitasi dan pengendalian Sumber Daya Manusia (SDM) Metrologi dilingkungan Kabupaten.

18)Pelaksanaan penyiapan bahan fasilitasi standar ukuran dan laboratorium Metrologi legal.

19)Penyiapan bahan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama Metrologi legal dilingkungan Kabupaten.

20)Pelaksanaan penyiapan pembinaan operasional reparatir AUTTP.

21)Pelaksanaan penyiapan koordinasi pengawasan dan penyidikan tindak pidana Undang - Undang Metrologi Legal (UUML).

22)Pelaksanaan penyediaan bahan masukan sebagai bahan pertimbangan perumusan kebijakan bidang ekspor.

23)Pelaksanaan penyiapan koordinasi dan sosialisasi kebijakan bidang ekspor dilingkungan Kabupaten.

24)Pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan bidang impor dilingkungan Kabupaten.

25)Pelaksanaan penyiapan bahan sosialisasi, penerbitan dan pelaporan penerbitan SKA penelusuran asal barang di tingkat Kabupaten yang ditunjuk.

26)Pelaksanaan penyiapan bahan sosialisasi kebijakan dan pelaporan penerbitan API.

27)Pelaksanaan penyiapan bahan sosialisasi, monitoring dan evaluasi, pelaporan pelaksanaan kesepakatan dilingkungan Kabupaten.

28)Penyiapan bahan fasilitasi pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perdagangan luar negeri.

29)Pelaksanaan penyiapan bahan monitoring dan sosialisasi hasil - hasil kesepakatan kerjasama perdagangan internasional.

30)Pelaksanaan penyiapan bahan monitoring dan sosialisasi hasil-hasil kesepakatan kerjasama perdagangan bilateral.

31)Pelaksanaan penyiapan bahan monitoring dan sosialisasi dumping, subsidi dan safeguard.

32)Pelaksanaan penyiapan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan perdagangan berjangka komoditi.

33)Pelaksanaan penyiapan pembinaan komoditas dalam rangka memperoleh akses pembiayaan resi gudang.

34)Pelaksanaan penyiapan pembinaan, pengaturan dan pengawasan yang bersifat teknis terhadap penyelenggaraan dan pelaku pasar lelang dilingkungan Kabupaten.

35)Pelaksanaan penyiapan pembinaan dan pengembangan penerimaan retribusi pasar daerah.

36)Pelaksanaan perumusan kebijakan menciptakan ketertiban dan keamanan pasar Daerah

37)Pelaksanaan penyiapan pembinaan dan pengembangan sarana - prasarana pasar daerah.

38)Pelaksanaan tugas - tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

  1. Bidang Usaha Mikro Kecil Menengah

                        a.       Bidang Usaha Mikro Kecil Menengah mempunyai tugas :

1)    Melaksanakan penyusunan kebijakan pembinaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

2)    Melaksanakan penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil Menengah.

3)    Melaksanakan menyusun rencana pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan Usaha Mikro.

4)    Melaksanakan penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan Wira Usaha Baru.

5)    Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

                        b.       Bidang Usaha Mikro Kecil Menengah mempunyai fungsi :

1)    Pelaksanaan penetapan kebijakan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam penumbuhan iklim usaha bagi usaha kecil meliputi : pendanaan / penyediaan sumber dana, tata cara dan syarat pemenuhan kebutuhan dana, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perijinan, perlindungan.

2)    Pelaksanaan penyiapan pembinaan dan pengembangan usaha kecil meliputi : produksi, pemasaran, sumber daya manusia, teknologi.

3)    Pelaksanaan penyiapan bahan fasilitasi akses penjaminan dalam penyediaan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah meliputi : kredit perbankan, penjaminan lembaga bukan bank, modal ventura, pinjaman dari dana pengasihan sebagai laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hibah, jenis pembiayaan lain.

4)    Pelaksanaan pengawasan, monitoring, dan evaluasi upaya pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil.

5)    Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Di update 11-09-2017 09:02:15