TUGAS

1. Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah, bidang perindustrian dan bidang perdagangan.
  2. Memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan di bidang koperasi UKM, perindustrian dan perdagangan


2. Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas :

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengoordinasi dan mengendalikan  kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol


2.1 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan urusan rumah tangga sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam rangka menunjang kegiatan operasional perkantoran.
  2. Melaksanakan administrasi surat menyurat untuk tertib administrasi.
  3. Menyusun bahan penyelengaraan hubungan masyarakat  dan keprotokolan di lingkungan dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas.
  4. Menyusun data dan informasi kepegawaian yang tersaji dalam Daftar Urut Kepangkatan Pegawai yang tepat dan aktual.
  5. Menyusun bahan pembinaan kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku.
  6. Memproses untuk kepegawaian sesua peraturan yang berlaku.
  7. Melakukan koordinasi program kegiatan dengan bidang lainnya.
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
  9. Melaksanakan tugas kedinasaan lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


2.2. Sub Bagian Keuangan dan Aset
       Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas :

  1. Mengelola administrasi keuangan pada dinas sesuai peraturan.
  2. Memproses pengajuan Surat Permintaan Pembayaran, Uang Persediaan, Uang Permintaan Pembayaran Ganti Uang, Surat Permintaan Pembayaran-Tambah Uang dan Surat Pemintaan Pembayaran Uang Persediaan Langsung Gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai.
  3. Menyusun bahan verifikasi  atas laporan surat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertanggungjawaban keuangan.
  4. Menyusun bahan untuk pengesahan surat pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD guna dikirimkan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertanggungjawaban keuangan.
  5. Menyiapkan bahan penyusunan jurnal penerimaan kas, jurnal pengeluaran kas, buku besar, jurnal umum dan laporan realisasi anggaran baik bulanan, semester maupun tahunan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertanggungjawaban keuangan.
  6. Melakukan verifikasi dan pencatatan atas laporan penambahan atau pengurangan aset sebagai bahan pembuatan neraca berdasarkan mekanisme dan prosedur penatausahaan keuangan untuk memenuhi ketentuan penyusunan laporan etanggungjawaban keuangan akhir tahun.
  7. Menyusun bahan evaluasi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Menyusun dan melaporkan daftra inventarisasi aset daerah dilingkup dinas berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai bahan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU).
  9. Melakukan koordinasi program kegiatan dengan Bidang lainnya.
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris  Dinas sesuai  dengan tugas dan fungsinya.


2.3. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
       Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas :

  1. Melakukan penghimpunan dan pengintegrasian  usulan-usulan  rencana kegiatan tahunan
  2. Melakukan penyusunan  rencana kegiatan  dan anggaran kegiatan tahunan.
  3. Melakukan penyusunan rencana evaluasi realisasi program
  4. Melakukan koordinasi dengan unit kerja dalam rangka penyusunan program dan pelaporan
  5. Melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Keterangan  Pertanggungjawaban (LKPJ).
  6. Melakukan koordinasi program kegiatan dengan bidang lainnya.
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai  dengan tugas dan fungsinya.


3. Bidang Koperasi
Bidang Koperasi mempunyai tugas :

  1. Mengelola Kegiatan Perencanaan Umum dan Perencanaan Teknis Bidang Koperasi


3.1. Seksi Usaha Simpan Pinjam
       Seksi Usaha Simpan Pinjam mempunyai tugas :

  1. Menganalisis, merancang dan menentukan dokumen permohonan izin usaha simpan pinjam
  2. Merencanakan dan merancang kebijakan operasional di bidang fasilitasi dan simpan pinjam
  3. Merencanakan pelayanan bina usaha koperasi dan fasilitasi simpan pinjam
  4. Menyusun bahan pembinaan koperasi simpan pinjam dan usaha mikro
  5. Menyusun bahan, membuat konsep, mengkaji ulang konsep, dan menentukan kebijakan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor.
  6. Memverifikasi data penilaian kesehatan KSP dan USP
  7. Menyusun data kesehatan KSP dan USP
  8. Merencanakan bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan KSP/USP koperasi
  9. Melakukan koordinasi program kegiatan dengan seksi lainnya
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.


3.2. Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi
        Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi mempunyai tugas :

  1. Merencanakan pemeriksaan dan pegawasan kelembagaan dan penerapan sanksi koperasi
  2. Menganalisis data jumlah koperasi yang akurat
  3. Menyusun dan merancang bahan pembinaan dan bimbingan teknis memfasilitasi kemitraan antar koperasi dan badan usaha
  4. Menyiapkan dan menyusun bahan peningkatan kerjasama pemasaran baik yang berskala lokal maupun nasional
  5. Menyiapkan dan menyusun bahan peningkatan akses permodalan dan akses pasar bagi koperasi
  6. Merencanakan pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam
  7. Menganalisis data dan jumlah koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam
  8. Merencanakan dan dan menyusun bahan verifikasi kebijakan operasional di bidang fasilitasi dan simpan pinjam
  9. Mengkoordinir upaya penciptaan iklim usaha simpan pinjam yang sehat melalui penilaian kesehatan koperasi
  10. Merancang dan merencanakan bimbingan teknis akuntansi usaha simpan pinjam
  11. Melakukan koordinasi program kegiatan dengan seksi lainnya
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3.3. Seksi Kelembagaan Koperasi
        Seksi Kelembagaan Koperasi mempunyai tugas :

  1. Merencanakan pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan koperasi
  2. Mengembangkan perluasan akses pembiayaan bagi koperasi
  3. Merencanakan program revitalisasi pasar rakyat dan usaha yang dikelola oleh koperasi
  4. Menganalisa berkas pembentukan koperasi dan perubahan anggaran dasar
  5. Menganalisa berkas pembubaran koperasi
  6. Merencanakan pelaksanan pendidikan dan latihan bagi perangkat organisasi koperasi
  7. Menyusun konsep pengembanga pendidikan dan latihan bagi perangkat organisasi koperasi
  8. Melakukan koordinasi program kegiatan dengan seksi lainnya
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4. Bidang Perindustrian
Bidang perindustrian mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan Penyusunan rencana umum, pengorganisasian  dan pelaksanaan kebijakan serta pemantauan dn evaluasi di bidang perindustrian.


4.1 Seksi Agro dan Hasil Hutan
Seksi Agro dan Hasil Hutan mempunyai tugas :

  1. Menyusun rancangan/naskah akademik rencana pembangunan industri agro dan hasil hutan
  2. Merancang pertauran daerah tentang rencana pembangunan ndustri agro dan hasil hutan
  3. Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan pengembangan sarana usaha, usaha dan produksi di bidang industri agro dan hasil
  4. Melakukan bimbingan teknis pembinaan dan pengembangan sarana usaha, usaha dan produksi di bidang industri agro dan hasil
  5. Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengembangan penerapan dan pegawasan mutu, diversifikasi produk dan inovasi teknologi dibidang industri agro dan hasil hutan
  6. Merencanakan bimbingan teknis peningkatan mutu hasil produksi, penerapan standar pengawasan mutu, diversifikasi prduk dan inovasi teknologi
  7. Membuat konsep perumusan kebijakan industri agro dan hasi hutan
  8. Melakukan kerjasana dengan dunia usaha di bidang industri agro dan hasil hutan
  9. Merencanakan kawasan peruntukan industri agro dan hasil hutan dalam rencana tata ruang dan wilayah
  10. Mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan industri dalam rangka pembangunan tenaga kerja industri agro dan hasil hutan
  11. Menyiapkan infrastruktur pendidikan dan pelatihan industri berbasis kompetensi dalam rangka pembangunan tenaga kerja industri agro dan hasil hutan
  12. Memfasilitasi sertifikasi tenaga kerja industri agro dan hasil hutan
  13. Menyusun informasi potensi sumber daya alam yang dimiliki kabupaten
  14. Memfasilitasi kerja sama penelitian dan pengembagan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang industri antara perusahaan industri dan perguruan tinggi atau lembaga litbang industri dalam negeri di kabupaten
  15. Memfasilitasi promosi alih teknologi dari industri besar, lembaga litbang, perguruan tinggi dan atau lembaga lainnya ke industri kecil dan industri menengah di kabupaten
  16. Memfasilitasi lembaga litbang dalam negeri yang mengembangkan teknologi di bidang industri agro dan hasil hutan
  17. Memfasilitasi pelatihan teknologi dan desain, pengembangan sentra industri kreatif, konsultasi, bimbingan, advokasi, dan perlindungan HKI khususnya bagi para industri kecil agro dan hasil hutan, promosii dan pemasaran produk industri kreatif, penyediaan ruang dan wilayah untuk msayarakat dalam bekreativitas dan berinovasi
  18. Mengoordinasikan fasilitasi pembiayaan untuk pembangunan industri kecil dan menengah di kabupaten
  19. Memfasilitasi ketersediaan lahan industri agro dan hasil hutan berupa kawasan industri dan/atau kawasan peruntukan industri jaringan energi dan kelistrikan, jaringan telekomunikasi, jaringan sumber daya daya air, sanitasi, dan jaringan transportasi
  20. Menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penerbitan IUI Kecil dan IUI Menengah
  21. Menyusun konsep rancangan Perturan Daerah tentang Tata Cara Penerbitan IPUI bagi industri Kecil dan menengah
  22. Menyusun konsep rancangan Peraturan Derah tentang Tata Cara Penerbitan IKUI dan IPKI yang lokasinya di Daerah Kabupaten
  23. Menyusun konsep laporan informasi industri untuk IUI Kecil dan Izin Perluasannya, IUI Menengah dan Izin Perluasannya dan IUKI dan IPKI yang lokasinya di Daerah Kabupaten berbasis system ON-Line ke Dinas Provnsi
  24. Melakukan koordinasi program kegiatan dengan seksi lainnya
  25. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, dan
  26. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4.2. Seksi Industri Kimia, Tekstil dan Aneka
Seksi Industri Kimia, Tekstil dan Aneka mempunyai tugas :

  1. Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis pembinaan da pengembangan sarana, usaha dan produksi dibidang industri kimia, tekstil dan aneka
  2. Merencanakan bimbingan teknis pembinaan da pengembangan sarana, usaha dan produksi dibidang industri kimia, tekstil dan aneka
  3. Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengembangan penerapan dan pengawasan mutu, disversifikasi produk dan inovasi teknologi dibidang industri kimia, tekstil dan aneka
  4. Merencanakan bimbingan teknis, pengembangan penerapan standar dan pengawasan mutu, disversifikasi produk dan inovasi teknologi
  5. Merencanakan dan mengembangkan kawasan peruntukan industri kimia, tekstil dan aneka dalam rencana tata cara ruang dan wilayah
  6. Memfasilitasi sertiikasi tenaga kerja industri kimia, tekstil dan aneka
  7. Merencanakan ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri kimia, tekstil dan aneka dalam negeri di wilayah kabupaten
  8. Memfasilitasi lembaga litbang dalam negeri dan/atau perusahaan industri dalam negeri di provinsi yang mengembangkan teknologi di bidang industri kimia, tekstil dan aneka
  9. Memfasilitasi pengembangan sentra industri kreatif
  10. Memfasilitasi konsultasi, bimbingan, advokasi, dan fasilitasi perlindungan HKI khususnya bagi industri kecil kimia, tekstil dan aneka
  11. Melakukan koordinasi fasilitasi pembiayaan untuk pembangunan industri kecil dan menengah di kabupaten
  12. Memfasilitasi ketersediaan lahan industri kimia, tekstil dan aneka berupa kawasan industri dan/atau kawasan peruntukan industri jarngan energi dan kelistrikan, jaringan telekomunikasi, jaringan sumber daya air, sanitasi dan jaringan transportasi
  13. Membuat konsep kapasitas kelembagaan
  14. Menganalisis dan merancang pemberian fasilitas
  15. Menganalisis dan meyusun dokumen guna penerbitan IUI Kecil dan IUI Menengah
  16. Penyiapan rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penerbitan IUI Kecil dan IUI Menengah
  17. Menganalisis dan menyusun dokumen guna penerbitan IPUI industri kecil dan menengah
  18. Menyusun konsep laporan informasi industri untuk IUI Kecil dan Izin Perluasannya, IUI Menengah dan Izin Perluasannya dan IUKI dan IPKI yang lokasinya di Daerah Kabupaten berbasis system On-Line ke Dinas Provinsi
  19. Melakukan koordinasi program kegiatan dengan seksi lainnya
  20. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, dan
  21. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4.3. Seksi Logam, Mesin dan Elekro
Seksi Logam, Mesin dan Elekro mempunyai tugas :

  1. Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan pengembangan sarana, usaha dan produksi di bidang logam, mesin dan elektro
  2. Merencakan bahan bimbingan teknis dan pengembangan sarana, usaha dan produksi di bidang logam, mesin dan elektro
  3. Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengembangan penerapan dan pengawasan mutu, disversifikasi produk dan inovasi teknologi dibidang logam, mesin dan elektro
  4. Merencanakan bimbingan teknis, pengembangan penerapan standar dan pengawasan mutu, disversifikasi produk dan inovasi teknologi
  5. Membuat konsep perumusan kebijakan industri logam, mesin dan elektro
  6. Melakukan kerjasama dengan dunia usaha di bidang industri logam, mesin dan elektro
  7.  Menyusun rencana pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri logam, mesin dan elektro
  8.  Merencanakan dan mengembangkan kawasan peruntukan industri logam, mesin dan elektro dalam rencana tata ruang dan wilayah
  9.  Melakukan koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan industri berbasis kompetensi dalam rangka pembangunan tenaga kerja industri logam, mesin dan elektro
  10.   Menyiapkan infrastruktur pendidikan dan pelatihan industri berbasis kompetensi dalam rangka pembangunan tenaga kerja industri logam, mesin dan elektro
  11. Memfasilitasi sertiikasi tenaga kerja industri logam, mesin dan elektro
  12. Menyusun informasi potensi summber daya alam yang dimiliki kabupaten
  13. Memfasilitasi kerja sama penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang industri antara perusahaan industri dan perguruan tinggi atau lembaga litbang industri dalam negeri
  14. Memfasilitasi promosi alih teknologi dari industri besar, lembaga litbang, perguruan tinggi, dan/atau lembaga lainnya ke industri kecil dan industri menengah
  15. Memfasilitasi penyediaan ruang dan wilayah untuk masyarakat dalam bekreatifitas dan berinovasi
  16. Memfasilitasi pengembangan sentra indsutri kreatif
  17. Memfasilitasi pelatihan teknologi dan desain
  18. Memfasilitasi konsultasi, bimbingan, advokasi, dan fasilitasi perlindungan HKI khususnya bagi industri logam, mesin dan elektro
  19. Memfasilitasi promosi dan pemasaran produk ndustri kreatif
  20. Mengkoordinasikan fasilitasi pembiayaan untuk pembangunan industri kecil dan menengah di kabupaten
  21. Memfasilitasi ketersediaan lahan industri logam, mesin dan elektro berupa kawasan industri dan/atau kawasan peruntukan industri jarngan energi dan kelistrikan, jaringan telekomunikasi, jaringan sumber daya air, sanitasi dan jaringan transportasi
  22. Membuat konsep kapasitas kelembagaan
  23. Menyusun konsep laporan informasi industri untuk IUI Kecil dan Izin Perluasannya, IUI Menengah dan Izin Perluasannya dan IUKI dan IPKI yang lokasinya di Daerah Kabupaten berbasis system On-Line ke Dinas Provinsi
  24. Melakukan koordinasi program kegiatan dengan seksi lainnya
  25. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, dan
  26. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

5. Bidang Perdagangan
Bidang Perdagangan mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan pemyusunan rencana umum, pengorganisasian, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang Perdagangan.


5.1. Seksi Pendaftaran Perusahaan
Seksi Pendaftaran Perusahaan mempunyai tugas :

  1. Memeriksa dokumen izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan
  2. Menyusun standard operasional prosedur bagi penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat,  pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan
  3. Merencanakan sosialisasi NSPK terkait penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan
  4. Merencanakan sosialisasi SOP layanan penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan
  5. Merencanakan pelaksanaa pembinaan dan pengawasan pelaksanaan izin perdagangan/pendaftaran jasa bisnis dan jasa ditribusi
  6. Memeriksa dokumen penerbitan tanda daftar gudang, dan surat keterangan penyimpanan barang (SKPB)
  7. Menyusun  standar operasional prosedur tanda daftar gudang, dan surat keterangan penyimpanan barang (SKPB)
  8. Merencanakan sosialisasi SOP terkait tanda daftar gudang, dan surat keterangan penyimpanan barang (SKPB)
  9. Memeriksa dokumen penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk penerima waralaba dari waralaba dalam negeri, penerima waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri dan penerima lanjutan dari waralaba luar negeri
  10. Menyusun standar operasional prosedur bagi layanan penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk penerima waralaba dari waralaba dalam negeri, penerima waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri dan penerima lanjutan dari waralaba luar negeri
  11. Merencanakan pelaksanaan sosialisasi SOP terkait layanan penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk penerima waralaba dari waralaba dalam negeri, penerima waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri dan penerima lanjutan dari waralaba luar negeri
  12. Memeriksa dokumen penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat
  13. Menyusun standar operasional prosedur bagi penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat
  14. Merencanakan sosialisasi NSPK terkait penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat
  15. Membuat konsep rekomendasi dan/pnerbitan PKAPT dan pelaporan rekapitulasi perdagangan kayu antar pulau
  16. Membuat konsep rekomendasi dan/penerbitan surat keterangan asal (bagi daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit SKA
  17. Menganalisis konsep rekomendasi dan/penerbitan surat keterangan asal (bagi daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit SKA
  18. Melakukan koordinasi program kegiatan dengan seksi lainnya
  19. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, dan
  20. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

5.2.Seksi Usaha Sarana Perdagangan
Seksi Usaha Sarana Perdagangan mempunyai tugas :

  1. Menyusun program bimbingan teknis kelembagaan usaha perusahaan
  2. Merencanakan bimbingan teknis kelembagaan usaha perdagangan
  3. Merencanakan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri
  4. Merencanakan pelaksanaan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi sarana perdagangan(pasar/toko modern dan gudang) dan sarana penunjang perdagangan (jasa pameran, konvensi dan seminar dagang)
  5. Menganalisis dokumen perencanaan pembangunan sarana ditribusi perdagangan
  6. Membuat konsep/draft kebijakan perencanaan pembangunan sarana ditribusi perdagangan
  7. Menyusun bahan kebijakan perencanaan pembangunan sarana ditribusi perdagangan
  8. Menganalisis dokumen perencanaan pengelolaan sarana ditribusi perdagangan
  9. Merencanakaan monitoring pembangunan sarana ditribusi
  10. Merencanakan dan menyusun jadwal pelaksanaan monitoring pembangunan sarana ditribusi perdagangan
  11. Mengembangkan pengelolaan sarana distribusi perdagangan
  12. Merencanakan pembinaan kepada para pengelola sarana distribusi perdagangan
  13. Merencanakan pelatihan bagi para pengelola sarana distribusi perdagangan
  14. Menganalisis hasil pembinaan dan pelatihan bagi para pengelola sarana distribusi perdagangan
  15. Merencanakan pengawasan terhadap para pengelola sarana distribusi perdagangan
  16. Menganalisis hasil pengawasan terhadap para pengelola sarana distribusi perdagangan
  17. Menyusun rencana pameran dagang nasional bagi prosuk eskpor unggulan
  18. Menganalisis informasi rencana penyelenggaraan pameran dagang dan persyaratan untuk mengikuti pameran melalui media internet atau media lainnya
  19. Merencanakan pelatihan bagi para calon eksportir
  20. Merencanakan pelaksanaan pameran dagang lokal bagi produk ekspor unggulan
  21. Merencanakan pelaksanaan misi dagang bagi produk ekspor unggulan
  22. Merencanakan pelaksanaan kampanye pencitraan produk ekspor skala provinsi
  23. Menganalisis konsep pendampingan kepada eskportir untuk produk unggulan yang akan dieskpor dalam skala daerah provinsi (lintas daerah kabupaten/kota) serta negara tujuan ekspor
  24. Melakukan koordinasi program kegiatan dengan seksi lainnya
  25. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, dan
  26. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

5.3. Seksi Perlindungan Konsumen
Seksi Perlindungan Konsumen mempunyai tugas :

  1. Menganalisis bahan koordinasi dengan pihak terkait untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting
  2. Menganalisis masalah ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting
  3. Mengoordinasi pemantauan harga terhadap barang kebutuhan pokok dan barang penting ditingkat pasar
  4. Menganalisis konsep pemberian layanan informasi harga terhadap barang kebutuhan pokok dan barang penting ditingkat daerah propinsi melalui sistem aplikasi
  5. Menganalisis konsep informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting
  6. Merencanakan pelaksanaan operasi pasar dalam rangka stabilitasi harga pangan pokok
  7. Menyusun rencana pelaksanaan pengawasan pupuk dan pestisida tingkat daerah kabupaten dalam melakukan pelaksanaa pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya menyusun rencana pameran dagang internasional bagi produk ekspor unggulan
  8. Merencanakan pemeriksaan fasilitas penyimpanan yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup
  9. Merencanakan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya
  10. Menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan tera, tera ulang alat ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)
  11. Menganalisis bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan pengawawan kemetrologian
  12. Merencanakan kegiatan tera, tera ulang dan pengawasan
  13. Membuat konsep, merencanakan, menentukan menganalisi/ kaji/ulang dan mengembangkan kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya (UTTP)
  14. Membuat konsep, merencanakan, menentukan menganalisi/ kaji/ulang dan mengembangkan kegiatan pengawasan kemetrologian
  15. Menyusun, Merancang dan membuat konsep, menentukan menganalisi/kaji/ulang dan mengembangkan bahan promosi kegiatan tera dan tera ulang (UTTP)
  16. Menyusun, Merancang dan membuat konsep, menentukan menganalisi/kaji/ulang dan mengembangkan bahan promosi pengawasan kemetrologian
  17. merencanakan, merancang, menyusun, menganalisis, mengembangkan bahan evaluasi dan verifikasi pelaksanaan kegiatan tere, tera ulang UTTP
  18. merencanakan, merancang, menyusun, menganalisis, mengembangkan bahan evaluasi kegiatan pengawasan kemetrologian
  19. Merencanakan perlindungan konsumen dan bimbingan terhadap pelaku usaha, pelayanan pengaduan dan fasilitasi kelembagaan perlindungan konsumen
  20. Merencanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen serta pendaftaran pengembangan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM)
  21. Merencanakan pelayanan informasi terkait perlindungan HKI (Hak Kekataan Intelektual) dan informasi tentang SNI (Standart Nasional Indonesia)
  22. Menyusun bahan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa
  23. Merencanakan koordinasi dan kerjasama di bidang pengawasan barang beredar dan jasa
  24. Melakukan koordinasi program kegiatan dengan seksi lainnya
  25. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, dan
  26. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.


6. Bidang Usaha Mikro
Bidang Usaha Mikro mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan penyusunan rencana umum, pengorganisasian, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Usaha Mikro


6.1. Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro
       Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil
  2. Menyusun rencana pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil
  3. Menganalisis rencana pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil
  4. Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan pengembangan usaha dan saraan produksi usaha mikro
  5. Merencanakan bimbingan teknis pembinaan dan pengembangan usaha dan sarana produksi usaha mikro
  6. Menganalisis petunjuk bimbingan teknis, pedoman pembinaan kegiatan usaha  mikro
  7. Menverifikasi petunjuk bimbingan teknis, pedoman pembinaan kegiatan usaha mikro
  8. Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengembangan penerapan dan pengawasan mutu, diversifikasi produk dan inovasi teknologi usaha mikro
  9. Merencanakan bimbingan teknis, pengembangan penerapan dan pengawasan mutu, diversifikasi produk dan inovasi teknologi usaha mikro
  10. Mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan usaha mikro dalam rangka pembangunan tenaga kerja usaha mikro
  11. Menyiapkan infrastruktur pendidikan dan pelatihan usaha mikro dalam rangka pembangunan tenaga kerja usaha mikro
  12. Mengoordinasikan pembangunan sumber daya manusia usaha
  13. Memfasilitasi sertifikasi tenaga kerja usaha mikro
  14. Memfasilitasi pelatihan teknologi dan desain
  15. Mengkoordinasikan pengembanganm, peningkatan penguasaan dan pengoptimalan pemanfaatan teknologi
  16. Melakukan koordinasi program kegiatan dengan seksi lainnya
  17. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, dan
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

6.2. Seksi Penguatan Kelembagaan Usaha Mikro
       Seksi Penguatan Kelembagaan Usaha Mikro mempunyai tugas :

  1. Menyusun database usaha mikro
  2. Melaksanakan fasilitasi perijinan usaha mikro
  3. Melaksanakan perlindungan usaha mikro
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan usaha mikro
  5. Menyusun konsep perumusan kebijakan pengembangan usaha mikro
  6. Menganalisis ketersediaan dan penyaluran sumber daya bagi usaha mikro
  7. Menyusun informasi potensi sumber daya bagi pengembangan usaha mikro
  8. Melaksanakan koordinasi penjaminan keterediaan dan penyaluran sumber daya alam bagi usaha mikro
  9. Memfasilitasi konsultasi, bimbingan, advokasi, dan fasilitasi perlindungan HKI bagi usaha mikro
  10. Melaksanakan koordinasi fasilitasi pembiayaan untuk pengembangan usaha  mikro
  11. Merencanakan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro
  12. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi kegiatan pembinaan usaha mikro
  13. Memfasilitasi ketersediaan pembiayaan yang kompetif untuk pembiayaan usaha mikro
  14. Melaksanakan koordinasi penjaminan ketersediaan infrastruktur usaha mikro
  15. Melaksanakan koordinasi pembangunan dan pemberdayaan usaha mikro
  16. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan penerbitan Ijin Usaha Mikro (IUMK)
  17. Menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penerbitan IUMK
  18. Melakukan koordinasi program kegiatan dengan seksi lainnya
  19. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, dan
  20. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

6.3. Seksi Kemitraan Usaha Mikro
       Seksi Kemitraan Usaha Mikro mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan rancangan akses pasar produk koperasi dan UKM melalui pameran dalam dan luar negeri
  2. Menyusun rencana pengembangan kemitraan usaha mikro dengan pihak lain
  3. Melaksanakan koordinasi dengan pihak lain yang terkait dengan pengembangan usaha mikro
  4. Melakukan kerjasama dengan dunia usaha dibidang industri agro dan hasil hutan
  5. Memfasilitasi kerjasama penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang industri antara perusahaan industri dan perguruan tinggi atau lembaga litbang industri dalam negeri di kabupaten
  6. Memfasilitasi promosi alih teknologi dar industri besar, lembaga litbang, perguruan tinggi, dan/atau lembaga lainnya ke industri kecil dan industri menengah
  7. Memfasilitasi lembaga litbang dalam negeri dan/atau perusahaan industri dalam negeri di provinsi yang yang mengembangkan teknologi di bidang industri agro dan hasil hutan
  8. Memfasilitasi promosi dan pemasaran produk industri kreatif
  9. Penyiapan analisis iklim usaha dan peningkatan kerjasama usaha mikro dengan usaha luar
  10. Melakukan koordinasi program kegiatan dengan seksi lainnya
  11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

Fungsi

  1. Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
  2. Pelaksanaan Kebijakan bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
  3. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah, perindustrian dan Perdagangan.
  4. Pelaksanaan Administrasi dinas bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
  5. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Bupati; dan
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas fungsinya.

2. Sekretaris
Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. Pengelolaaan pelayanan administrasi umum
  2. Pengelolaan administrasi kepegawaian
  3. Pengelolaan administrasi keuangan
  4. Pengelolaan administrasi perlengkapan
  5. Pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah
  6. Pengelolaan urusan rumah tangga, humas dan protokol
  7. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang undangan.
  8. Pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum di bidang kepegawaian
  9. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas tugas bidang
  10. Pengelolaan kearsipan dan perpustakaan
  11. Pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tata laksana
  12. Pelaporan hasil pelaksanaa tugas
  13. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.


3. Bidang Koperasi
Bidang Koperas mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasikan dan memverifikasi dokumen izin usaha simpan pinjam untuk koperasi.
  2. Pelaksanaan koordinasikan perumusan kebijakan operasional di bidang fasilitasi dan simpan pinjam.
  3. Pelaksanaan koordinasikan dan menyelenggarakan pelayanan bina usaha koperasi dan fasilitasi simpan pinjam.
  4. Pelaksanaan pembinaan koperasi simpan pinjam dan usaha mikro.
  5. Pelaksanaan verifikasi dan mengkoordinasikan bahan kebijakan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas.
  6. Pelaksanaan koordinasikan pemeriksaan dan  pengawasan koperasi.
  7. Pelaksanaan verifikasi data dan jumlah  koperasi yang akurat.
  8. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis memfasilitasi kemitraan antar koperasi dan badan usaha lainnya.
  9. Peningkatan kerjasama pemasaran baik yang berskala lokal maupun nasional.
  10. Peningkatan akses permodalan dan akses pasar bagi koperasi.
  11. Pelaksanaan koordinasikan Pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam.
  12. Pelaksanaan verifikasi data dan jumlah  koperasi simpan pinjam/unit  simpan pinjam yang akurat
  13. Pelaksanaan verifikasi data bahan perumusan kebijakan operasional di bidang fasilitasi dan simpan pinjam
  14. Pelaksanaan penciptaan iklim usaha simpan pinjam yang sehat melalui penilaian kesehatan koperasi
  15. Pelaksanaan bimbingan teknis akuntansi usaha simpan pinjam
  16. Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan penilaian kesehatan KSP dan USP
  17. Pelaksanaan koordinasi penyediaan data kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam
  18. Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan KSP/USP koperasi
  19. Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi perangkat organisasi  koperasi
  20. Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan koperasi
  21. Pelaksanaan koordinasi perluasan akses pembiayaan bagi koperasi
  22. Pelaksanaan revitalisasi pasar rakyat dan usaha yang dikelola oleh Koperasi
  23. Pelaksanaan Fasilitasi bimbingan pembentukan koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi
  24. Pelaksanaan koordinasi Program kegiatan dengan Bidang lainnya
  25. Pelaporan hasil pekerjaan pelaksanaan tugas dan
  26. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai  dengan tugas dan fungsinya.


4. Bidang Perindustrian.
Bidang perindustrian mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri, standarisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis, pembangunan dan pemberdayaan industri kecil menengah, ketahanan industri dan kerja sama, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri, standarisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis, pembangunan dan pemberdayaan industri kecil menengah, ketahanan industri dan kerja sama, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri
  3. Pelaksaan bmbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri, standarisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis, pembangunan dan pemberdayaan industri kecil menengah, ketahanan industri dan kerja sama, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri
  4. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di  bidang perindustrian
  6. Penetapan rencana pembangunan industri
  7. Penerbitan IUI Keci dan IUI Menengah
  8. Penerbitan IPUI bagi industri kecil dan menengah
  9. Penerbitan IUKI dan IPKI yang lokasinya di daerah kabupaten
  10. Penyampaian laporan informasi industri untuk UI Kecil dan Izin Perluasannya, IUI Menengah dan Izin Perluasannya dan IUKI dan PKI yang lokasinya di daerah kabupaten.
  11. Pelaksanaan koordinasi program kegiatan dengan bidang lainnya
  12. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas , dan
  13. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai   dengan tugas dan fungsinya.

5. Bidang Perdagangan
Bidang Perdagangan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardinasi perdagangan serta pengendalian mutu barang dan tertib ukur
  2. Pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan.
  3. Peningkatan dan fasilitasi ekspor barang non migas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan.
  4. Peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional dan promosi
  5. Peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor
  6. Peningkatan di bidang perdagangan, berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas
  7. Pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembanagan perdagangan dalam negeri
  8. Pemberdayaan konsumen, standarisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang dan tertib ukur
  9. Pengawasan kegiatan perdagangan, barang beredar dan/atau jasa di pasar
  10. Pengawasan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang non migas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor
  11. Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan
  12. Pelaksanaan koordinasi program kegiatan dengan bidang lainnya
  13. Pelaporan Hasil pekerjaan pelaksanaan tugas dan
  14. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai  dengan tugas dan fungsinya


6. Bidang Usaha Mikro
Bidang Usaha Mikro mempunyai fungsi :

  1. Perumusan di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan usaha mikro, pemberdayaan  pembiayaan usaha mikro, pemberdayaan produksi dan pemasaran usaha mikro, restrukturisasi usaha mikro, pengembangan sumber daya manusia usaha mikro;
  2. Pelaksanaan koordinasi di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan usaha mikro, pemberdayaan pembiayaan usaha mikro, pemberdayaan produksi dan pemasaran usaha mikro, restrukturisasi usaha mikro, pengembangan sumber daya manusia usaha mikro;
  3. Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di bidang usaha mikro;
  4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang usaha mikro
  5. Pelaksanaan koordinasi program kegiatan dengan bidang lainnya
  6. Pelaporan hasil pekerjaan pelaksanaan tugas dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai  dengan tugas dan fungsinya

 

UMKM Terbaru

Produk Terbaru

Produk Terpopuler