1. Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas :
2. Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas :
2.1 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
2.2. Sub Bagian Keuangan dan Aset
Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas :
2.3. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas :
3. Bidang Koperasi
Bidang Koperasi mempunyai tugas :
3.1. Seksi Usaha Simpan Pinjam
Seksi Usaha Simpan Pinjam mempunyai tugas :
3.2. Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi
Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi mempunyai tugas :
3.3. Seksi Kelembagaan Koperasi
Seksi Kelembagaan Koperasi mempunyai tugas :
4. Bidang Perindustrian
Bidang perindustrian mempunyai tugas :
4.1 Seksi Agro dan Hasil Hutan
Seksi Agro dan Hasil Hutan mempunyai tugas :
4.2. Seksi Industri Kimia, Tekstil dan Aneka
Seksi Industri Kimia, Tekstil dan Aneka mempunyai tugas :
4.3. Seksi Logam, Mesin dan Elekro
Seksi Logam, Mesin dan Elekro mempunyai tugas :
5. Bidang Perdagangan
Bidang Perdagangan mempunyai tugas :
5.1. Seksi Pendaftaran Perusahaan
Seksi Pendaftaran Perusahaan mempunyai tugas :
5.2.Seksi Usaha Sarana Perdagangan
Seksi Usaha Sarana Perdagangan mempunyai tugas :
5.3. Seksi Perlindungan Konsumen
Seksi Perlindungan Konsumen mempunyai tugas :
6. Bidang Usaha Mikro
Bidang Usaha Mikro mempunyai tugas :
6.1. Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro
Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai tugas :
6.2. Seksi Penguatan Kelembagaan Usaha Mikro
Seksi Penguatan Kelembagaan Usaha Mikro mempunyai tugas :
6.3. Seksi Kemitraan Usaha Mikro
Seksi Kemitraan Usaha Mikro mempunyai tugas :
Kepala Dinas mempunyai fungsi :
2. Sekretaris
Sekretaris mempunyai fungsi :
3. Bidang Koperasi
Bidang Koperas mempunyai fungsi :
4. Bidang Perindustrian.
Bidang perindustrian mempunyai fungsi :
5. Bidang Perdagangan
Bidang Perdagangan mempunyai fungsi :
6. Bidang Usaha Mikro
Bidang Usaha Mikro mempunyai fungsi :